Selasa, 09 Februari 2010

Antara Asuransi Kredit dengan Penjamin Asuransi Kredit

Kalangan pelaku industri asuransi, khususnya asuransi kerugian (general insurance) akhir-akhir ini disibukkan dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 124/PMK.010/2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship dimana salah satu point penting yang tercantum dalam PMK tersebut adalah mengenai aturan modal sendiri minimum Rp 250 Milyard.
Penulis tidak akan membahas aturan modal minimum tersebut namun penulis hanya akan memfokuskan pembahasan pada definisi asuransi kredit (credit insurance), penjaminan kredit (credit guarantee), dan asuransi penjaminan kredit (credit guarantee insurance). Tinjauan ini tentu saja lebih banyak bersifat teoritis dan semata-mata merupakan pendapat pribadi penulis.
Asuransi Kredit (Credit Insurance)
Asuransi kredit (credit insurance) pada mulanya lebih dikenal dalam lingkungan asuransi jiwa dalam bentuk perlindungan kepada kreditur terhadap risiko macetnya pelunasan sisa pinjaman akibat meninggalnya debitur. Asuransi ini dikenal pula dengan istilah credit life insurance (asuransi jiwa kredit) dan berdasarkan UU No. 2 tahun 1992, jenis bisnis asuransi yang terkait dengan hidup meninggalnya seseorang harus ditangani oleh perusahaan asuransi jiwa dan bukan oleh asuransi kerugian (general insurer).
Penjaminan Kredit (Credit Guarantee)
Istilah penjamina (guarantee) harus dibedakan dengan asuransia (insurance) karena karakteristik bisnis diantara keduanya berbeda. Pada asuransi hanya ada 2 (dua) pihak yang terlibat yaitu Penanggung dan Tertanggung, sedangkan dalam penjaminan terdapat 3 (tiga) pihak yaitu Obligee, Principal, dan Bank atau Surety Company.
Perbedaan yang lain antara asuransia dan penjamin adalah bahwa dalam asuransi, risiko yang dihadapi adalah berupa accidental risk dan lebih bersifat pada risiko-risiko natural seperti kebakaran, banjir, gempa bumi, dan lain-lain, sedangkan dalam penjaminan, risiko yang dihadapi lebih banyak bersifat moral risk misalnya ketidakmampuan membayar cicilan pinjaman dari debitur kepada kreditur (kredit macet). Dengan demikian, tujuan utama dari asuransi adalah memberikan ganti rugi kepada Tertanggung apabila terjadi musibah dari luar, sedangkan tujuan dari penjaminan adalah untuk memenuhi kebutuhan bonafiditas penerima pinjaman.
Penjaminan kredit sebagai salah satu produk financial guarantee, dengan demikian adalah jenis jaminan yang dikeluarkan oleh lembaga penjamin, baik bank atau asuransi, untuk kepentingan obligee apabila principal melakukan wan prestasi. Biasanya jika memakai jasa bank, pihak principal harus menyediakan collateral atau jaminan, baik berupa barang bergerak atau tidak bergerak. Sementara jika ingin menggunakan jasa asuransi, pihak principal biasanya tidak perlu menyediakan collateral namun cukup menandatangani perjanjian ganti rugi kepada surety (general agreement of indemnity to surety). Bentuk inilah yang lebih dikenal sebagai suretyship. Jadi antara bank guarantee dan surety bond hampir sama. Keduanya bertujuan untuk memberikan jaminan terhadap pekerjaan principal kepada obligee. Biasanya dalam bank guarantee, pencairan jaminan dapat dilakukan atas permintaan obligee tanpa harus menunggu pembuktian kegagalan pada pihak principal. Sementara dalam surety bond, klaim hanya dapat dicairkan apabila terbukti bahwa principal telah melakukan kegagalan atau wan prestasi.
Asuransi Penjaminan Kredit (Credit Guarantee Insurance)
Asuransi penjaminan kredit pada dasarnya adalah bentuk gabungan dari asuransi kredit dan penjaminan kredit dimana jenis asuransi ini mengcover ketidak mampuan debitur dalam melunasi sisa pinjaman kepada kreditur sebagai akibat dari risiko-risiko : (1) meninggal dunia (2) wanprestasi. Mekanisme asuransi berjalan pada saat terjadi meninggalnya debitur, sedangkan penjaminan akan berperan pada saat terjadi klaim non meninggal dunia.
Kesimpulan
Dengan melihat kenyataan bahwa terdapat perbedaan esensial antara asuransi kredit dan asuransi penjaminan kredit maka seyogyanya istilah asuransi kredit dalam PMK No. 124/PMK.010/2008 diubah terlebih dahulu menjadi asuransi penjaminan kredit apabila ketentuan tersebut memang hendak ditujukan pada entitas bisnis asuransi umum/kerugian. Hal ini sesuai dengan kalimat pada Pasal 1 PMK No. 124/PMK.010/2008 yang menyatakan bahwa “asuransi kredit adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan JAMINAN pemenuhan kewajiban financial penerima kredit apabila penerima kredit tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit.

0 komentar:

About This Blog

Isi Buku Tamu Ya......


ShoutMix chat widget

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP