Senin, 22 Februari 2010

Kolektibilitas

Kolektibilitas adalah Suatu pembayaran Pokok atua Bunga Pinjaman oleh nasabah sebagaimana terlihat tata usaha bank berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.32/268/KEP/DIR tanggal 27 Februari 1998, maka kredit dibedakan menjadi :
1. Lancar ( Pass ) apabila menurut criteria :
a. Pembayaran angsuran pokok dan bunga tepat waktu.
b. Memiliki Mutasi rekenin yang katif.
c. Bagian dari kredit yang dijamin dengan uang tunai.
2. Kurang Lancar ( Substandard ) apabila memenuhi criteria :
a. Terdapat tunggakan angsuran POkok dan Bunga yang telah melampaui 90 hari.
b. Frekuensi mutasi rendah.
c. Terjadi pelanggaran terhdap kontrak yang telah di janjkan lebih dari 90 hari
d. Terjadi Mutasi masalah keuangan yang dihadapi debitur.
e. Dokumentasi pinjaman lemah.
3. Diragukan (Doubfull) apabila memnuhi criteria :
a. TErdapat tunggakan angsuran pokok atau bunga yang telah melampaui 180 hari.
b. Terjadinya wanprestasi lebih dari 180 hari.
c. Terjadi cerukan yang bersifat permanen.
d. Terjadi Kapitalisasi buna
e. Dokumentasi hukum yang lemah baik untuk perjajian maupun Pengikat pinjaman.
4. Macet ( Loss ) apabila memenuhi criteria :
a. Terdapat tunggakan angsuran pokok yang telah mencapai 270 hari hari.
b. Kerugian operasional di tuntut dengan pinjmaan baru
c. Dari segi hokum maupun kondisi pasar. Jaminan tidak dapat di cairkan pada niai wajar

0 komentar:

About This Blog

Isi Buku Tamu Ya......


ShoutMix chat widget

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP