Tampilkan postingan dengan label Kredit. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kredit. Tampilkan semua postingan

Senin, 22 Februari 2010

Kolektibilitas

Kolektibilitas adalah Suatu pembayaran Pokok atua Bunga Pinjaman oleh nasabah sebagaimana terlihat tata usaha bank berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.32/268/KEP/DIR tanggal 27 Februari 1998, maka kredit dibedakan menjadi :
1. Lancar ( Pass ) apabila menurut criteria :
a. Pembayaran angsuran pokok dan bunga tepat waktu.
b. Memiliki Mutasi rekenin yang katif.
c. Bagian dari kredit yang dijamin dengan uang tunai.
2. Kurang Lancar ( Substandard ) apabila memenuhi criteria :
a. Terdapat tunggakan angsuran POkok dan Bunga yang telah melampaui 90 hari.
b. Frekuensi mutasi rendah.
c. Terjadi pelanggaran terhdap kontrak yang telah di janjkan lebih dari 90 hari
d. Terjadi Mutasi masalah keuangan yang dihadapi debitur.
e. Dokumentasi pinjaman lemah.
3. Diragukan (Doubfull) apabila memnuhi criteria :
a. TErdapat tunggakan angsuran pokok atau bunga yang telah melampaui 180 hari.
b. Terjadinya wanprestasi lebih dari 180 hari.
c. Terjadi cerukan yang bersifat permanen.
d. Terjadi Kapitalisasi buna
e. Dokumentasi hukum yang lemah baik untuk perjajian maupun Pengikat pinjaman.
4. Macet ( Loss ) apabila memenuhi criteria :
a. Terdapat tunggakan angsuran pokok yang telah mencapai 270 hari hari.
b. Kerugian operasional di tuntut dengan pinjmaan baru
c. Dari segi hokum maupun kondisi pasar. Jaminan tidak dapat di cairkan pada niai wajar

Read more...

Kamis, 18 Februari 2010

Kredit Tanpa Agunan dan Ilusi Bunga Flat

Banyak sekali Kredit Tanpa Agunan (KTA) yang di berikan kepada masyarakat. Saking gencarnya, hingga dalam satu bulan, kita bisa menerima telpon dua atau tiga kali.saya jadi teringat akan suatu kejadian di bulan Oktober tahun lalu ketika saya diberikan sebuah “PR” oleh orang tua saya. Saya diminta untuk membantu mengurus penyelesaian hutang bank salah satu karyawan kami. Jumlah hutang karyawan itu kepada berbagai bank mencapai lebih dari Rp 40 juta, terdiri dari hutang KTA dan kartu kredit. Dengan gaji pokoknya yang hanya Rp 1,2 juta per bulan tentunya situasi karyawan tersebut bagaikan sebuah mimpi buruk, terlebih mengingat kondisi karyawan tersebut yang sudah ada tanggungan (istri dan 1 anak)

Akhir-akhir ini, fasilitas KTA bagi banyak orang menjadi “jalan keluar” untuk memenuhi kebutuhan belanjanya, entah apakah itu utk belanja konsumsi ataupun belanja usaha. ‘Getolnya’ bank-bank dalam menawarkan KTA ditambah dengan meluasnya sifat konsumerisme serta rendahnya pemahaman masyarakat tentang instrumen hutang membuat saya agak mengkhawatirkan ekses negatif yang mungkin timbul di masa depan.
Di dunia “perhutangan”, KTA termasuk ke dalam kategori unsecured debt (lawannya adalah secured debt). Dalam unsecured debt, hutang yang diberikan tidak “terkait” dengan barang jaminan apapun, sehingga tentunya resiko yang ditanggung oleh si pemberi hutang lebih besar.

Seperti kita tahu, dalam investasi berlaku hukum “resiko sebanding dengan prospek keuntungan”, dan tentunya KTA juga tidak luput dari hukum ini. Karena resiko yang ditanggung oleh pemberi hutang lebih tinggi, orang-orang yang menggunakan KTA pun harus “membayar lebih mahal” dalam bentuk bunga yang lebih tinggi dibandingkan dengan hutang tipe “secured debt” (dimana kita harus memberikan barang jaminan kepada bank).
Beban bunga yang lebih tinggi (dan bisa sangat mencekik ini) yang menjadi alasan mengapa pada umumnya Financial Planner selalu menyarankan untuk sebisa mungkin menghindari “unsecured debt” seperti KTA.

Salah satu hal yang membuat banyak orang tertarik untuk mengambil KTA adalah Ilusi bunga Flat. Satu hal yang saya sayangkan adalah masih banyak orang yang belum memahami apa itu bunga flat, sehingga saya kerap mendengar kalimat seperti “Ambil KTA aja, bunganya cuma 2% sebulan“. Sistem bunga Flat yang umumnya dipakai untuk KTA, memang menimbulkan ilusi bahwa bunga yang kita bayar tidak terlalu mahal, padahal kenyataannya tidak demikian.
Dalam sistem bunga Flat, bunga yang kita bayar diperhitungkan atas nilai awal hutang kita. Misalkan kita berhutang Rp 10 juta, maka besarnya bunga yang kita bayar itu selalu dihitung berdasarkan angka 10 juta ini, bahkan jika kita sudah mencicil sebagian dari 10 juta itu. Ini berbeda dengan sistem bunga “normal” (efektif) di mana besarnya bunga yang harus kita bayar itu dihitung berdasarkan kepada sisa hutang kita. Jika kita berhutang Rp 10 juta, tetapi sudah kita cicil Rp 1 juta, maka bunga yang kita bayar hanyalah bunga atas Rp 9 juta.
Perbedaan di atas menimbulkan selisih yang besar antara bunga flat dan bunga efektif. Sebagai contoh, jika kita mengambil KTA tempo 1 tahun dengan bunga “cuma” 2%/bulan (24%/thn), bunga efektif yang harus kita bayar sebenarnya adalah sebesar kurang lebih 42%. Dengan tingkat bunga seperti ini, tidaklah mengherankan jika institusi perbankan begitu bernafsu meminjamkan uangnya kepada kita dalam bentuk produk KTA ini (bandingkan dengan bunga deposito yang kita terima jika kita “meminjamkan” uang kita kepada bank).

Setiap kali kita ditawarkan hutang (untuk apapun juga) dengan sistem bunga flat, ada baiknya jika kita menghitung berapa sebenarnya bunga efektif yang kita bayar. Secara kasar, biasanya jika suku bunga flat diubah menjadi suku bunga efektif, maka besarnya kira kira akan menjadi hampir 2 kali lipat (lihat kembali contoh di atas)
Untuk mengkonversi bunga flat menjadi bunga efektif dengan lebih tepat, untuk teman-teman yang “tidak ada waktu” untuk menghitung secara manual, bisa menggunakan berbagai kalkulator online seperti yang tersedia di sini.
Pertama-tama masukkan nilai pinjaman, suku bunga FLAT, tipe pinjaman (FLAT) serta lama pinjaman (dalam bulan). Misalkan saja kita masukkan nilai pinjaman 100 juta, suku bunga flat 8%/thn, serta lama pinjaman 24 bulan. Maka hasil yang diberikan oleh kalkulator itu adalah : Total Amount Repayable (jumlah total pembayaran) = 116 juta dan cicilan perbulan 4.833.333.
Selanjutnya untuk mengetahui berapa sebenarnya bunga efektif yang kita bayar, maka kita lakukan sekali lagi penghitungan. Nilai pinjaman tetap 100 juta, tipe pinjaman diganti ke Compound, lama pinjaman tetap 24 bulan. Karena kita justru sedang mencari tahu berapa tingkat suku bunga efektif, maka kita tidak mengetahui berapa suku bunga efektif yang harus dimasukkan. Untuk mencari besarnya suku bunga ini, kita akan memakai metode “trial and error” (meskipun “trial and error” tetapi tidak membutuhkan waktu lama).
Utk percobaan pertama, masukkan saja misalnya suku bunga compound=16% (dua kali lipat dari suku bunga flat). Hasil yang kita dapatkan : Total Amount Repayable = 117 juta+ dan cicilan bunga per bulan = 4.896.311. Angka ini lebih besar daripada angka 116 juta pada penghitungan suku bunga flat. Oleh karena itu, kita turunkan sedikit angka suku bunga compound itu, misalnya menjadi 15%. Hasil baru yang kita dapatkan akan menurun menjadi 116,367 juta. Kecilkan terus suku bunga compound hingga hasil yang kita dapat = 116 juta, yang akan didapat pada tingkat suku bunga compound 14,68%. Dengan demikian berarti bahwa suku bunga flat di atas (8% selama 24 bulan) adalah sama dengan bunga efektif sebesar 14,68%.

Read more...

Selasa, 09 Februari 2010

Antara Asuransi Kredit dengan Penjamin Asuransi Kredit

Kalangan pelaku industri asuransi, khususnya asuransi kerugian (general insurance) akhir-akhir ini disibukkan dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 124/PMK.010/2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship dimana salah satu point penting yang tercantum dalam PMK tersebut adalah mengenai aturan modal sendiri minimum Rp 250 Milyard.
Penulis tidak akan membahas aturan modal minimum tersebut namun penulis hanya akan memfokuskan pembahasan pada definisi asuransi kredit (credit insurance), penjaminan kredit (credit guarantee), dan asuransi penjaminan kredit (credit guarantee insurance). Tinjauan ini tentu saja lebih banyak bersifat teoritis dan semata-mata merupakan pendapat pribadi penulis.
Asuransi Kredit (Credit Insurance)
Asuransi kredit (credit insurance) pada mulanya lebih dikenal dalam lingkungan asuransi jiwa dalam bentuk perlindungan kepada kreditur terhadap risiko macetnya pelunasan sisa pinjaman akibat meninggalnya debitur. Asuransi ini dikenal pula dengan istilah credit life insurance (asuransi jiwa kredit) dan berdasarkan UU No. 2 tahun 1992, jenis bisnis asuransi yang terkait dengan hidup meninggalnya seseorang harus ditangani oleh perusahaan asuransi jiwa dan bukan oleh asuransi kerugian (general insurer).
Penjaminan Kredit (Credit Guarantee)
Istilah penjamina (guarantee) harus dibedakan dengan asuransia (insurance) karena karakteristik bisnis diantara keduanya berbeda. Pada asuransi hanya ada 2 (dua) pihak yang terlibat yaitu Penanggung dan Tertanggung, sedangkan dalam penjaminan terdapat 3 (tiga) pihak yaitu Obligee, Principal, dan Bank atau Surety Company.
Perbedaan yang lain antara asuransia dan penjamin adalah bahwa dalam asuransi, risiko yang dihadapi adalah berupa accidental risk dan lebih bersifat pada risiko-risiko natural seperti kebakaran, banjir, gempa bumi, dan lain-lain, sedangkan dalam penjaminan, risiko yang dihadapi lebih banyak bersifat moral risk misalnya ketidakmampuan membayar cicilan pinjaman dari debitur kepada kreditur (kredit macet). Dengan demikian, tujuan utama dari asuransi adalah memberikan ganti rugi kepada Tertanggung apabila terjadi musibah dari luar, sedangkan tujuan dari penjaminan adalah untuk memenuhi kebutuhan bonafiditas penerima pinjaman.
Penjaminan kredit sebagai salah satu produk financial guarantee, dengan demikian adalah jenis jaminan yang dikeluarkan oleh lembaga penjamin, baik bank atau asuransi, untuk kepentingan obligee apabila principal melakukan wan prestasi. Biasanya jika memakai jasa bank, pihak principal harus menyediakan collateral atau jaminan, baik berupa barang bergerak atau tidak bergerak. Sementara jika ingin menggunakan jasa asuransi, pihak principal biasanya tidak perlu menyediakan collateral namun cukup menandatangani perjanjian ganti rugi kepada surety (general agreement of indemnity to surety). Bentuk inilah yang lebih dikenal sebagai suretyship. Jadi antara bank guarantee dan surety bond hampir sama. Keduanya bertujuan untuk memberikan jaminan terhadap pekerjaan principal kepada obligee. Biasanya dalam bank guarantee, pencairan jaminan dapat dilakukan atas permintaan obligee tanpa harus menunggu pembuktian kegagalan pada pihak principal. Sementara dalam surety bond, klaim hanya dapat dicairkan apabila terbukti bahwa principal telah melakukan kegagalan atau wan prestasi.
Asuransi Penjaminan Kredit (Credit Guarantee Insurance)
Asuransi penjaminan kredit pada dasarnya adalah bentuk gabungan dari asuransi kredit dan penjaminan kredit dimana jenis asuransi ini mengcover ketidak mampuan debitur dalam melunasi sisa pinjaman kepada kreditur sebagai akibat dari risiko-risiko : (1) meninggal dunia (2) wanprestasi. Mekanisme asuransi berjalan pada saat terjadi meninggalnya debitur, sedangkan penjaminan akan berperan pada saat terjadi klaim non meninggal dunia.
Kesimpulan
Dengan melihat kenyataan bahwa terdapat perbedaan esensial antara asuransi kredit dan asuransi penjaminan kredit maka seyogyanya istilah asuransi kredit dalam PMK No. 124/PMK.010/2008 diubah terlebih dahulu menjadi asuransi penjaminan kredit apabila ketentuan tersebut memang hendak ditujukan pada entitas bisnis asuransi umum/kerugian. Hal ini sesuai dengan kalimat pada Pasal 1 PMK No. 124/PMK.010/2008 yang menyatakan bahwa “asuransi kredit adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan JAMINAN pemenuhan kewajiban financial penerima kredit apabila penerima kredit tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit.

Read more...

Senin, 25 Januari 2010

Mengenal Kredit Tanpa Agunan

Perlu diketahui, bahwa bila Anda ingin meminjam uang sebesar, misalnya Rp 70 dari bank, maka Anda tidak akan mendapatkan pinjaman itu bila harta yang Anda jaminkan cuma bernilai Rp 50. Bahkan kalau harta Anda tersebut nilainya Rp 70 juga, maka Anda tetap belum bisa mendapatkan pinjaman sebesar Rp 70 tersebut dari bank. Anda baru akan mendapatkan pinjaman itu kalau nilai jaminan Anda sekitar Rp 100. Jadi, nilai harta jaminan Anda harus lebih besar daripada jumlah uang yang Anda pinjam.
Selain itu, bank juga memiliki sejumlah pertimbangan lain dalam menilai jaminan Anda, seperti bagaimana kondisinya, lokasinya, nilai penyusutannya, keabsahan dokumennya, dan lain sebagainya sehingga secara keseluruhan dapat dikatakan bahwa harta yang Anda jaminkan tersebut tidak berisiko, cukup layak, dan bisa dijual dengan mudah.
Situasi seperti itulah yang mungkin menjadi kendala buat sebagian dari mereka yang ingin meminjam uang dari bank, di mana mereka tidak memiliki harta yang “cukup” untuk bisa dijaminkan. Nah, disinilah bank lalu mengeluarkan produk kredit yang tidak mensyaratkan adanya jaminan, dan ¬ lebih bagus lagi kalau ¬ pinjaman tersebut bisa digunakan untuk tujuan apa saja. Produk kredit seperti ini disebut Kredit Tanpa Agunan (selanjutnya kita sebut KTA).
Wah, enak ya? Kita bisa pinjam uang tanpa perlu menjaminkan harta yang kita miliki. Betul, memang enak. Pada saat ini sudah ada beberapa bank yang mengeluarkan produk KTA. Sebagian dari Anda mungkin sudah sering melihat produk seperti ini diiklankan besar-besar di pinggir jalan, atau bahkan di media massa.
Kredit Tanpa Agunan dapat diajukan oleh siapa pun, baik karyawan, profesional, maupun wirausahawan. Termasuk Anda. Bedanya dari produk pinjaman biasa, nilai pinjaman Anda dibatasi. Ini karena tidak adanya harta yang dijaminkan sehingga otomatis risiko bank sebagai pemberi pinjaman akan semakin tinggi. Di sinilah biasanya nilai pinjaman pada produk KTA dibatasi, yaitu antara Rp 5 juta sampai dengan Rp 50 juta saja. Jangka waktu kreditnya juga dibatasi agar tidak terlalu panjang, yaitu antara 1 sampai dengan 3 tahun.
KTA atau Pinjaman Tanpa Jaminan dapat Anda manfaatkan untuk tujuan apa saja. Anda bisa menggunakannya untuk tujuan konsumtif, seperti membayar biaya pendidikan anak Anda, membiayai pernikahan, atau merenovasi rumah. Di samping itu Anda bisa juga menggunakan KTA untuk tujuan produktif seperti membiayai modal awal suatu usaha, buka Studio Foto membeli persediaan barang dagangan, membeli mesin, membeli perlengkapan kantor, atau membiayai kebutuhan modal kerja lainnya.
Bisa juga Anda memanfaatkan KTA untuk melengkapi atau menutupi kekurangan dana dari pinjaman lainnya bila Anda memang memilikinya. Sebagai contoh, bila sebelumnya Anda memiliki pinjaman di bank di mana rumah Anda disertakan sebagai jaminannya, Anda masih tetap dapat mengajukan KTA.
Atau bila Anda ingin membeli rumah baru secara kredit melalui KPR (Kredit Pemilikan Rumah), maka bank biasanya tidak akan membiayai seluruhnya. Ia akan meminta Anda membayar uang muka dari Anda sebesar sekitar 30%, dan sisanya dibiayai oleh bank untuk lalu Anda cicil. Nah, bila Anda tidak memiliki uang muka yang 30% itu, Anda bisa mendapatkannya dengan mengambil KTA.
Dengan demikian, KTA dapat memenuhi tujuan keuangan apa saja sehingga dapat digunakan dalam situasi dan kondisi kebutuhan Anda. Walaupun demikian, saya tidak menyarankan Anda mengambil KTA jika kebutuhan yang harus Anda biayai tersebut masih bisa dicukupi dengan dana Anda saat ini.
KTA memang memberi Anda keleluasaan dalam mengelola keuangan Anda, tapi kondisi, persyaratan, dan sanksi yang menyertainya bisa dikatakan sama dengan produk pinjaman bank pada umumnya.
Jadi, lihat dulu situasi dan kondisi keuangan Anda sebelum Anda mengambil KTA. Karena produk kredit ¬ seharusnya ¬ dibuat untuk memudahkan hidup Anda, bukan malah memperberat Anda. Selamat mempertimbangkan.

Read more...

Senin, 18 Januari 2010

Mari Mengenal kredit Tanpa Agunan

Bila Anda ingin meminjam uang sebesar, misalnya Rp 70 dari bank, maka Anda tidak akan mendapatkan pinjaman itu bila harta yang Anda jaminkan cuma bernilai Rp 50. Bahkan kalau harta Anda tersebut nilainya Rp 70 juga, maka Anda tetap belum bisa mendapatkan pinjaman sebesar Rp 70 tersebut dari bank. Anda baru akan mendapatkan pinjaman itu kalau nilai jaminan Anda sekitar Rp 100. Jadi, nilai harta jaminan Anda harus lebih besar daripada jumlah uang yang Anda pinjam.
Selain itu, bank juga memiliki sejumlah pertimbangan lain dalam menilai jaminan Anda, seperti bagaimana kondisinya, lokasinya, nilai penyusutannya, keabsahan dokumennya, dan lain sebagainya sehingga secara keseluruhan dapat dikatakan bahwa harta yang Anda jaminkan tersebut tidak berisiko, cukup layak, dan bisa dijual dengan mudah.
Situasi seperti itulah yang mungkin menjadi kendala buat sebagian dari mereka yang ingin meminjam uang dari bank, di mana mereka tidak memiliki harta yang “cukup” untuk bisa dijaminkan. Nah, disinilah bank lalu mengeluarkan produk kredit yang tidak mensyaratkan adanya jaminan, dan ¬ lebih bagus lagi kalau ¬ pinjaman tersebut bisa digunakan untuk tujuan apa saja. Produk kredit seperti ini disebut Kredit Tanpa Agunan (selanjutnya kita sebut KTA).
Wah, enak ya? Kita bisa pinjam uang tanpa perlu menjaminkan harta yang kita miliki. Betul, memang enak. Pada saat ini sudah ada beberapa bank yang mengeluarkan produk KTA. Sebagian dari Anda mungkin sudah sering melihat produk seperti ini diiklankan besar-besar di pinggir jalan, atau bahkan di media massa.
Kredit Tanpa Agunan dapat diajukan oleh siapa pun, baik karyawan, profesional, maupun wirausahawan. Termasuk Anda. Bedanya dari produk pinjaman biasa, nilai pinjaman Anda dibatasi. Ini karena tidak adanya harta yang dijaminkan sehingga otomatis risiko bank sebagai pemberi pinjaman akan semakin tinggi. Di sinilah biasanya nilai pinjaman pada produk KTA dibatasi, yaitu antara Rp 5 juta sampai dengan Rp 50 juta saja. Jangka waktu kreditnya juga dibatasi agar tidak terlalu panjang, yaitu antara 1 sampai dengan 3 tahun.
KTA atau Pinjaman Tanpa Jaminan dapat Anda manfaatkan untuk tujuan apa saja. Anda bisa menggunakannya untuk tujuan konsumtif, seperti membayar biaya pendidikan anak Anda, membiayai pernikahan, atau merenovasi rumah. Di samping itu Anda bisa juga menggunakan KTA untuk tujuan produktif seperti membiayai modal awal suatu usaha, buka Studio Foto membeli persediaan barang dagangan, membeli mesin, membeli perlengkapan kantor, atau membiayai kebutuhan modal kerja lainnya.
Bisa juga Anda memanfaatkan KTA untuk melengkapi atau menutupi kekurangan dana dari pinjaman lainnya bila Anda memang memilikinya. Sebagai contoh, bila sebelumnya Anda memiliki pinjaman di bank di mana rumah Anda disertakan sebagai jaminannya, Anda masih tetap dapat mengajukan KTA.
Atau bila Anda ingin membeli rumah baru secara kredit melalui KPR (Kredit Pemilikan Rumah), maka bank biasanya tidak akan membiayai seluruhnya. Ia akan meminta Anda membayar uang muka dari Anda sebesar sekitar 30%, dan sisanya dibiayai oleh bank untuk lalu Anda cicil. Nah, bila Anda tidak memiliki uang muka yang 30% itu, Anda bisa mendapatkannya dengan mengambil KTA.
Dengan demikian, KTA dapat memenuhi tujuan keuangan apa saja sehingga dapat digunakan dalam situasi dan kondisi kebutuhan Anda. Walaupun demikian, saya tidak menyarankan Anda mengambil KTA jika kebutuhan yang harus Anda biayai tersebut masih bisa dicukupi dengan dana Anda saat ini.
KTA memang memberi Anda keleluasaan dalam mengelola keuangan Anda, tapi kondisi, persyaratan, dan sanksi yang menyertainya bisa dikatakan sama dengan produk pinjaman bank pada umumnya.
Jadi, lihat dulu situasi dan kondisi keuangan Anda sebelum Anda mengambil KTA. Karena produk kredit ¬ seharusnya ¬ dibuat untuk memudahkan hidup Anda, bukan malah memperberat Anda. Selamat mempertimbangkan.

Read more...

Senin, 11 Januari 2010

Suku bunga kredit

1. Suku Bunga
a. Defenisi / Pengertian Suku Bunga
Menurut Hubbard ( 1997 ) dalam Laksmono ( 2001), Bunga Adalah Biaya yang harus di bayar Borrower atas pinjaman yang di terima dan imbalan Lender atas investasinnya. Suku Bunga mempengaruhi keputusan individu terhadap pilihan membelanjakan uang lebih banyak atau menabung.
Menurut Kem dan Guttman (1992) seperti di uraikan Laksmono ( 2001 ) menganggap Suku Bunga merupakan sebuah harga dan sebagai mana harga lainnya maka tingkat Suku Bunga, yaitu :
1). SUKU BUNGA NOMINAL
Yaitu Suku Bunga yang dapat di amati di pasaran.
2). SUKU BUNGA RIIL
Yaitu suku Bunga yang secara konsep di ukur tingkat pengembaliannya setelah dikurangi inflansi.
3). SUKU BUNGA JANGKA PENDEK
Yaitu Suku Bunga yang jatuh tempo ( Maturity ) satu tahun atau kurang.
4). SUKU BUNGA JANGKA PANJANG
Yaitu Suku Bunga yang jatuh tempo ( Maturitty ) lebih dari satu tahun.
Dalam pasar keuangan di kenal berbagai macam bunga yang disediakan para Debitur untuk melakukan Investasi.
Tipe Bunga sangat bervariasi dari suatu pasar ke pasar yang lain. Secara umum dikenal 5 macam Bunga dari suatu pasar ke pasar yang lain:
1. Bunga Kupon (Coupun rate )
Bunga Kupon adalah tingkat bunga yang dijanjkan oleh penerbit sekuritas sesuai dengan kontrak. Penerbit kontrak atau debitur menyutujui untuk melakukan pertukaran Obligasi atau Sekuritas laim.
RUMUS :
BUNGA = Tingkat Bunga Kupon x Nilai Nominal.
2. Metode Bunga sederhana.
metode Bunga sederhana di gunakan untuk membebankan kepada debitur terhadap Bunga Pinjaman atau Sekuritas selama Jangka Waktu pinjaman. Jumlah pembayaran bunga akan menurun apabila sebagian di lunasi. Formula untuk metode bunga sederhana adalah sebagai berikut :
RUMUS : I = P x r x t
P = Jumlah Pokok Pinjaman
r = Tingkat Bunga
t = Waktu Meminjam ( Biasanya Dalam Tahun )

3. Add – on Rate of Interest
Metode Add – on Rate of Interest adalah dimana Bunga di hitung dari seluruh Pokok Pinjaman di tambah Bunga Pinjaman di bagi jumlah Angsuran.
RUMUS : Bunga = Pokok Pinjaman + Bunga
Angsuran
Metode ini meningkatkan jumlah Bunga Efektif yang harus di bayar. Sebab jumlah pokok pinjaman di hitung selama 1 tahun untuk membebankan bunga. Meskipun pokok pinjaman telah di angsur, tetapi bunga yang harus di bayar sebesar 1 tahun. Hal ini terjadi karena jumah rata – rata yang dipinjam menurun jika sebagian di bayar.
4. Metode Diskon ( Diskon Method )
Dengan metode ini bunga di tentukan sebelum pinjaman di keluarkan. Kemudian bunga di kurangkan dari jumlah pokok pinjaman, selanjutnya selisih di berikan kepada debitur.
RUMUS : Bunga di Bayar
Bunga = Pokok Bunga x Tingkat Bunga
5. Compound Interest
Beberapa institusi keuangan, khususnya bank komersial dan institusi pinjaman non bank membayar Compound Interests kepada para nasabahnya pada tanggal tertentu. Pada metode ini bunga di hitung dari pokok pinjaman akan meningkat menjadi jumlah pokok pinjaman di tambah besarnya bunga. Jadi, bunga yang di bebankan periode tersebut akan menambah jumlah pokok ketika menghitung jumlah bunga periode yang akan dating. Biasanya bank atau institusi yang menerapkan metode ini harus mengungkapkan hal ini kepada nasabah atau kreditur sebelum kontrak di lakukan. Ini di wajibkan kepada bank atau institusi yang bersangkutan kepada nasabah untuk menghindari manipulasi. Formula untuk menghitung Interest Compuond ini sebagai berikut :
FV = P ( 1 + r )1
FV : Jumlah Pokok + Akumulasi Bunga Pinjaman
P : Pokok Pinjaman
r : Tingkat Bunga Tahunan

b. Penentuan Suku Bunga
Menurut Edward dan Khan ( 1985 ) mengindetifikasikan factor penentu suku bunga menjadi dua, yaitu Faktor Internal dan Eksternal. Faktor Internal meliputi pendapatan nasional, jumlah uang beredar ( JUB ), dan Inflasi yang diharapkan. Sedangkan Faktor Eksternal merupakan penjumlahan Suku Bunga luar negeri dan tingkat perubahan nilai tukar valuta asing yang di harapkan.
Adapun penjelasan teoritis mengenai proses penentuan suku bunga yaitu dengan The Monetary Theory I Likuidity Preference Theory. Dalam teoriini pendekatan moneter dikembangkan oleh ekonom penganut aliran kynes yang lebih mengutamakan peranan spekulasi dalam membentuk ekspektasi. Argumentasi yang di berikan menurut kern dan guttman ( 1992:4 ) dalam Laksmono ( 2001 ) adalah : “walaupun suku bunga sangat rendah Selama masa resesi,orang akan tetp memegang uang di bandingkan menginvestasikannya, sehingga tingkat bunga yang di rencanakan dan tingkat investasi yang diperlukan tidak sama dengan kondisi normal “. ( laksomono et.al, 2001:130). Argumen tersebut merupkan pijakan dasar bagi pendekatan moneter sehingga pendekatan suku bunga bergantung pada penawaran dan permintaan untuk memegang uang dan unsure spekulatif mendorong adanya ketidakseimbangan jangka panjang. Dalam kerangka teori Keynes, uang dipegang bukan hanya untuk tujuan transaksi dan berjaga2 ( Precautionary ) semata2, tetapi untuk tujuan spekulatif. Oleh karena itu uang di pegang sebagai alternative terhadap obligasi untuk memperoleh keuntungn jika suku bunga meningkat yang berakibat pada turunnya harga obligasi, sehingga ada kesempatan untuk membeli obligasi pada harga yang lebih menguntungkan. Sebaliknya jika ekspetasi suku bunga akan turun maka harga obligasi akan meningkat,orang akan lebih cenderung memegang obigasi dari pada uang.
Kyenes mengatakan seperti Sunaryah ( 2001:72) bahwa tingkat bunga merupakan pembayaran penggunaan sebuah sumber daya yang langka ( uanag ). Tingkat bunga adalah harga yang di keluarkan debitur untuk mendorong seorang kreditur memindahkan sumber daya langka tersebut. Akan tetapi, uang yang dikeluarkan oleh debitur tersebut menerima kemungkinan adanya kerugian berupa resiko tidak di terimanya tingkat suku bunga tertentu. Uang merupakan kekayaan yang paling likuid karena uang mempunyai kemampuan untuk membeli setiap saat. Sedangkan surat obligasi tidakdapat untuk membeli setiaap saat. Sedangkan surat obligasi tidak dapat untuk membeli sesuatu kecuali kalau di ubah. Terlebi dahulu kdalam uang tunai. Keynes berpendat permintaan terhdap uang merupakan tindakan rasional. Meningkatnya permintaan uang akan menigkatkan tingkat bunga. Investasi pada surat obligasi pada saat bunga naik mengkibatkan kerugiaan Capital Again .
Pada dasarnya teori ini menjelaskan proses penentuan suku bunga atas dasar permintaan uang dengan penekannan utama pada motif spekulatif untuk perpindahan obligasi dan uang tunai.
c. Penentuan Suku Bunga di Indonesia
Menurut Bond dan kurniati ( 1994 ) dalam laksmono ( 2001 : 130 ), suku bunga domestic sangat terkait dengan suku bunga international. Hal ini di sebabkan baiknya akses pasar keuangan domestic terhadap pasar keuangan international dan kebijakan nilai tukar yang tidak fleksibel. Peningkatan akses tersebut telah memperbesar kendala manajemen moneter bank Indonesia. Setiap upaya untuk mempengaruhi Money Supply dengan meningkatkan suku bunga di atas suku bunga internatioanal akan mendapat gangguan dari arus modal masuk berjangka pendek. Namun, bank Indonesia terlihat dapat mempertahankan derajat kebebasan beberapa suku bunga domestic sehingga tetap dapat mempengaruhi suku bunga domestic tanpa merubah kebijakan nilai tukar. Selain suku bunga international, tingkat diskonto SBI juga merupakan factor penting dalam penentuan suku bunga di Indonesia. Peningkatan diskonto SBI segera di respon oleh suku bunga PUAB ( Pasar Uang Antar Bank ), sedangkan respon suku bunga deposito baru muncul setelah 7 – 8 bulan.faktor lain yang turut berpengaruh dalam penentuan suku bunga di Indonesia adalah kondisi Likuiditas yang berdampak pada suku bunga PUAB dalam jangka pendek. Namun dalam jangka panjang akan mendoong arus modal masuk sehingga pengaruhnya terhadap suku bunga deposito dan suku bunga kredit lebih kecil.
d. Term Structure Of Interest rates
Menurut Hubbard ( 1997 : 141 – 142 ) dalam teori ini menerangkan adanya Variasi pendapatan ( Yields ) surat – surat berharga yang memiliki resiko, Likuiditas dan karakteristik biaya informasi yag serupa tetapi memiliki Maturity yang berbeda. Analisa pasar menggunakan pendapatan asmapai jatuh tempo ( Yield to maturity ) instrument bebas resiko ( Risk Free Instrument ) sebagai fungsi jangka waktu untuk mendapatkan informasi ekspletasi Investor tentang kondisi pasar mendatang (Miskhin, 1995 : 157 ). Salah satu cara melihat ekspetansi inflasi did lam suku bung nominal adalah dengan menggunakan Yield curve. Yoeld Curve merupakan hubungan antara pendapatan atau suku bunga ( Rate of return ) dengan jangka waktu ( Term on Maturity ). Pada dasarnya bentuk Yield curve memiliki keterkaitan dengan mekanisme transmisi kebijakan moneter. Secara konvensial, transmisi kebijakan moneter terjadi dari suku bunga jangka panjang. Suku bunga jangka panjang. Suku bunga jangka panjang pada gilitannya akan mempengaruhi permintaan agreget. Secara umum Yield Cuve di kelompokan menjadi tia bentuk :
1. Kurva Meningkat ( Up – Ward Sloping )
Kurva ini menunjukan bahw suku bunga janka panjang lebih tinggi dari sukuu bunga jangka pendek.
2. Kurva Mendatar ( flat Warp sloping )
Kurva ini menunjukan bahwa suku bunga jangka panjang sama dengan suku bunga jangka pendek.
3. Kurva menurun ( down – Ward sloping )
Kurva Ini menunjukan bahwa suku bunga jangka panjang lebih rendah di bandingkan dengan suku bunga janka pendek.
( gambarnya belum)
Ada 3 Teori Term of structure yang menjelaskan hubungan antara Suku Bunga yang berbeda Jangka Waktu, yaitu :
1. Segment Market Theory
Mengatakan pendapat masing2 instrument dengan Jangka Waktu berbeda ditentukan oleh pasar yang berbeda dengan permintaan dan pasokan pasar yang berbeda. Teori ini mengansumsikan peminjam dan pemberi pinjaman memiliki Preferensi terhadap Jangka Waktu tertentu, dalam teori ini peminjam dan pemberi pinjaman tidak berpindah dari satu pasar ke pasar lain sehingga instrument dengan Jangka waktu berbeda tdak saling bersubtitusi. Pendapatan di tiap pasar tercipta dari permintaan dan pasokan di pasar tersebut. Yield Curve yang meningkat menunjukan adanya permintaan instrument Jangka Pendek yang lebih besardi bandingkan permintaan instrument Jangka Pendek yang sama dengan Jangka Panjang.Yield Curve menurun menunjukan permintaan instrument Jangka pendek yang lebih kecil di bandingkan Jangka Panjang, maka dapat di simpulkan adanya kecenderungan investor umumnya lebih senang memegang instrument Jangka Pendek di bandingkan Jangka panjang.
2. Expeciation Theory.
Menganggap instrument Jangka waktu berbeda saling bersubtitusi sempurna. Suku bunga merupakan rata-rata ekspektasi Suku Bunga Jangka pendek selama periode instrument jangka Panjang. Teori ini menjelaskan perbedaan term structure of interest rate yang dicerminkan oleh perubahan bentuk yield curve dari waktu ke waktu dan juga menerangkan kecenderungan Suku Bunga Instrument Jangka Waktu yang berbeda bergerak searah karena adanya subtitusi. Selain itu menerangkan bahwa yield curve dapat memberikan prediksi ekspektasi Suku Bunga Jangka Pendek dari suku Bunga Jangka Panjang saat ini. Misalnya Suku Bunga Obligasi 1 bulan Adalah 6 %, suku Bunga untuk 2 bulan 7%, 3 bulan sebesar 8% dan 4 bulan 9%, suku bunga 2 bulan adalah rata-rata dari suku bunga 1 bulan dan ekspetasi satu bulan ke depan atau :
6% + ekspetasi suku bunga 1 bulan ke depan = 7%
2
Ekspetasi Suku Bunga 1 bulan ke depan adalah 2 ( 7% ) – 6 % = 8%
Apabila suku bunga untuk semua Jangka Waktu sama, maka ekspetasi suku bunga juga tetap, yaitu 6%.
3. Prefered Habitat Theory
Mengatakan bahwa suku bunga jangka pendek sepanjang periode instrument jangka panjang di tambah dengan liquidity premiuim yang besarnya tergantung pada kondisi penawaran dan permintaan saat itu. Teori ini mengansumsikan adanya subtitusi antar instrument dan adanya preferensi investor atau instrument tertentu yang di sebut juga subtitusi tidak sempurna.dalam Preferred Habitat Theory, suku bunga pada periode n sama dengan rata-rata dari eksepetasi suku bunga bulan ke depan selama periode n ditambah dengan premium.

Read more...

About This Blog

Isi Buku Tamu Ya......


ShoutMix chat widget

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP