Senin, 18 Januari 2010

Mari Mengenal kredit Tanpa Agunan

Bila Anda ingin meminjam uang sebesar, misalnya Rp 70 dari bank, maka Anda tidak akan mendapatkan pinjaman itu bila harta yang Anda jaminkan cuma bernilai Rp 50. Bahkan kalau harta Anda tersebut nilainya Rp 70 juga, maka Anda tetap belum bisa mendapatkan pinjaman sebesar Rp 70 tersebut dari bank. Anda baru akan mendapatkan pinjaman itu kalau nilai jaminan Anda sekitar Rp 100. Jadi, nilai harta jaminan Anda harus lebih besar daripada jumlah uang yang Anda pinjam.
Selain itu, bank juga memiliki sejumlah pertimbangan lain dalam menilai jaminan Anda, seperti bagaimana kondisinya, lokasinya, nilai penyusutannya, keabsahan dokumennya, dan lain sebagainya sehingga secara keseluruhan dapat dikatakan bahwa harta yang Anda jaminkan tersebut tidak berisiko, cukup layak, dan bisa dijual dengan mudah.
Situasi seperti itulah yang mungkin menjadi kendala buat sebagian dari mereka yang ingin meminjam uang dari bank, di mana mereka tidak memiliki harta yang “cukup” untuk bisa dijaminkan. Nah, disinilah bank lalu mengeluarkan produk kredit yang tidak mensyaratkan adanya jaminan, dan ¬ lebih bagus lagi kalau ¬ pinjaman tersebut bisa digunakan untuk tujuan apa saja. Produk kredit seperti ini disebut Kredit Tanpa Agunan (selanjutnya kita sebut KTA).
Wah, enak ya? Kita bisa pinjam uang tanpa perlu menjaminkan harta yang kita miliki. Betul, memang enak. Pada saat ini sudah ada beberapa bank yang mengeluarkan produk KTA. Sebagian dari Anda mungkin sudah sering melihat produk seperti ini diiklankan besar-besar di pinggir jalan, atau bahkan di media massa.
Kredit Tanpa Agunan dapat diajukan oleh siapa pun, baik karyawan, profesional, maupun wirausahawan. Termasuk Anda. Bedanya dari produk pinjaman biasa, nilai pinjaman Anda dibatasi. Ini karena tidak adanya harta yang dijaminkan sehingga otomatis risiko bank sebagai pemberi pinjaman akan semakin tinggi. Di sinilah biasanya nilai pinjaman pada produk KTA dibatasi, yaitu antara Rp 5 juta sampai dengan Rp 50 juta saja. Jangka waktu kreditnya juga dibatasi agar tidak terlalu panjang, yaitu antara 1 sampai dengan 3 tahun.
KTA atau Pinjaman Tanpa Jaminan dapat Anda manfaatkan untuk tujuan apa saja. Anda bisa menggunakannya untuk tujuan konsumtif, seperti membayar biaya pendidikan anak Anda, membiayai pernikahan, atau merenovasi rumah. Di samping itu Anda bisa juga menggunakan KTA untuk tujuan produktif seperti membiayai modal awal suatu usaha, buka Studio Foto membeli persediaan barang dagangan, membeli mesin, membeli perlengkapan kantor, atau membiayai kebutuhan modal kerja lainnya.
Bisa juga Anda memanfaatkan KTA untuk melengkapi atau menutupi kekurangan dana dari pinjaman lainnya bila Anda memang memilikinya. Sebagai contoh, bila sebelumnya Anda memiliki pinjaman di bank di mana rumah Anda disertakan sebagai jaminannya, Anda masih tetap dapat mengajukan KTA.
Atau bila Anda ingin membeli rumah baru secara kredit melalui KPR (Kredit Pemilikan Rumah), maka bank biasanya tidak akan membiayai seluruhnya. Ia akan meminta Anda membayar uang muka dari Anda sebesar sekitar 30%, dan sisanya dibiayai oleh bank untuk lalu Anda cicil. Nah, bila Anda tidak memiliki uang muka yang 30% itu, Anda bisa mendapatkannya dengan mengambil KTA.
Dengan demikian, KTA dapat memenuhi tujuan keuangan apa saja sehingga dapat digunakan dalam situasi dan kondisi kebutuhan Anda. Walaupun demikian, saya tidak menyarankan Anda mengambil KTA jika kebutuhan yang harus Anda biayai tersebut masih bisa dicukupi dengan dana Anda saat ini.
KTA memang memberi Anda keleluasaan dalam mengelola keuangan Anda, tapi kondisi, persyaratan, dan sanksi yang menyertainya bisa dikatakan sama dengan produk pinjaman bank pada umumnya.
Jadi, lihat dulu situasi dan kondisi keuangan Anda sebelum Anda mengambil KTA. Karena produk kredit ¬ seharusnya ¬ dibuat untuk memudahkan hidup Anda, bukan malah memperberat Anda. Selamat mempertimbangkan.

0 komentar:

About This Blog

Isi Buku Tamu Ya......


ShoutMix chat widget

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP